Apakah untuk naik pangkat, hanya bisa dengan PTK?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Guru yang berstatus PNS, jika ingin naik pangkat dari IIIb harus mengumpulkan angka kredit dengan jumah tertentu. Selain kinerja dan pengembangan diri, guru juga diharuskan membuat karya, bisa berupa media pembelajaran, alat peraga, maupun publikasi ilmiah. Khusus untuk naik pangkat ke IVa dan seterusnya, penelitian adalah syarat wajib. Namun, bagi golongan di bawahnya, penelitian bukanlah satu-satunya cara untuk mendapat angka kredit.
Salah satu publikasi ilmiah yang dapat digunakan untuk memperoleh angka kredit adalah Modul Bahan Ajar. Secara singkat, modul adalah bahan ajar yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar secara mandiri. adapun nilai angka kredit modul adalah sebagai berikut.
1. Jika modul tersebut digunakan di lingkup satuan pendidikan, angka kreditnya 0,5
2. Jika modul tersebut digunakan di lingkup kabupaten, angka kreditnya 1
3. Jika modul tersebut digunakan di lingkup provinsi, angka kreditnya 1,5
Tulisan ini, tentu saja jauh dari sempurna. Oleh karena itu, jika ada kritik atau saran yang membangun, mimin terima dengan senang hati. Adapun seri lainnya, Insya Allah akan mimin kerjakan, sambil merevisi tulisan lainnya. Mohon doanya ya, supaya mimin bisa terus berbagi karya yang bermanfaat.
Terima kasih.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
0 comments:
Post a Comment